MANUSIA
DAN KEADILAN
·
PENGERTIAN
KEADILAN
Berbicara mengenai konsep atau (adil) akan banyak sekali
timbul penafsiran ataupun pendapat yang menjelaskan tentang keadilan dari
berbagai sudut pandang dan latar belakang pendidikan. Salah satu suatu kondisi kebenaran ideal secara moral
mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda ataupun orang.
Dalam Al-Qur’an sendiri ada beberapa pengertian yang berkaitan dengan Keadilan yang berasal dari kata ‘adl, yaitu sesuatu yang benar, sikap yang tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum. Pada intinya meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya atau proporsional.
- Menurut Adam Smith, seorang bapak ilmu ekonomi
modern membagi keadilan menjadi dua yaitu:
1.
Keadilan
Komutatif, Prinsip dari keadilan komutatif
tidak merugikan dan melukai orang lain baik sebagai manusia, anggota keluarga,
ataupun anggota masyarakat, baik menyangkut pribadinya, miliknya atau
reputasinya.
2.
Keadilan
Distributif, Prinsipnya adalah bahwa manusia
secara kodrati mempunyai rasa setia kawan yang kuat yang tidak begitu saja
membiarakan sesamanya hidup menderita.
- Menurut KH. Abdurrahman Wahid:
1.
Secara Kebahasaan Al’adl adalah sebagai
suatu keseimbangan.
2.
Secara Keagamaan (Fiqh) Al’adl
menjadi Al’adalah yang dapat diartikan sebagi daya psikologis yang menolak
perbuatan buruk dan mendorong perbuatan baik.
3.
Secara Umum, sebagai lawan dari
kedzaliman berupa Keadilan Intelektual yaitu meletakkan keyakinan pada
tempatnya yang benar atau meyakini sesuatu secara proporsional dan Keadilan
Faktual yaitu meletakkan suatu perbuatan pada tempat yang layak. Keadilan
Faktual ada 2 macam, yaitu Keadilan Subjektif (perbuatan sempurna
terhadap diri sendiri) dan Keadilan Objektif (perbuatan sempurna
terhadap selain diri sendiri)
Merupakan
salah satu dari butir Pancasila yaitu sila kelima yaitu "Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Keadilan berkaitan
dengan prinsip ketidakberpihakan (impartiality) yaitu prinsip perlakuan yang
sama didepan hukum bagi setiap anggota masyarakat. Hukum yang Adil adalah
bahwa semua warga negara berkedudukan sama dimata hukum sehingga hukum dapat
dijadikan sebagai alat untuk membentuk masyarakat yang lebih baik, bermoral,
berdisiplin dan bekerja keras.
Keadilan juga berkaitan dengan demokrasi dan kemanusiaan yang dituangkan dalam salah satu butir pancasila yaitu sila kedua”Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Selaras dengan makna keadilan, menempatkan sesuatu pada tempatnya, menjadikan keadilan sebagai sentral dalam Pancasila adalah mencerminkan keinginan agar prinsip-prinsip di dalamnya tidak saling meniadakan, tetapi saling menguatkan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa merupakan hal yang mendasar yang memang harus ada dalam kehidupan ini.
Keadilan juga berkaitan dengan demokrasi dan kemanusiaan yang dituangkan dalam salah satu butir pancasila yaitu sila kedua”Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Selaras dengan makna keadilan, menempatkan sesuatu pada tempatnya, menjadikan keadilan sebagai sentral dalam Pancasila adalah mencerminkan keinginan agar prinsip-prinsip di dalamnya tidak saling meniadakan, tetapi saling menguatkan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa merupakan hal yang mendasar yang memang harus ada dalam kehidupan ini.
·
MAKNA KEADILAN
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai
sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang
besar. John Rawls, filsuf Amerika
Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20,
menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran".
Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita
tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa
ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis
di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan.
- Teori keadilan menurut Aristoteles
1.
Keadilan komutatif. Keadilan secara
komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa
yang dilakukannya.
2.
Keadilan distributif. Keadilan
distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang
telah dilakukannya.
3.
Keadilan kodrat alam. Keadilan
kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain
kepada kita.
4.
Keadilan konvensional. Keadilan
secara konvensional adalah keadilan apabila seorang warga negara telah menaati
segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5.
Keadilan menurut teori perbaikan.
Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha
memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
- Teori keadilan menurut Plato
1.
Keadilan moral.
Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu
memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2.
Keadilan
prosedural. Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural apabila seseorang
telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah
diharapkan.
- Teori keadilan menurut Thomas Hobbes
Mengenai
teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan
hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.Mengenai teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas
atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan
hukum yang berlaku.Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan
pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan,
karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya
adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Keadilan juga merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat intenasional.Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.Untuk membina dan menegakkan keadilan kita sebaiknya mengetahui berbagai aturan yang tercermin dalam berbagai teori. Ada tiga orang filsuf terkenal yang mengemukakan teorinya mengenai keadilan tersebut. Ketiga filsuf itu adalah Aristoteles, Plato dan Thomas Hobbes.
Keadilan juga merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat intenasional.Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.Untuk membina dan menegakkan keadilan kita sebaiknya mengetahui berbagai aturan yang tercermin dalam berbagai teori. Ada tiga orang filsuf terkenal yang mengemukakan teorinya mengenai keadilan tersebut. Ketiga filsuf itu adalah Aristoteles, Plato dan Thomas Hobbes.
· CONTOH KEADILAN
Ø
Seorang
pedagang harus berlaku adil, ia harus seimbang dalam menimbang barang
dagangannya karena bila ia dapat menyeimbangkan timbangannya, maka ia tergolong
dalam orang yang adil. Apabila ia mau berusaha untuk jujur, untuk berlaku adil,
dengan membuat timbangannya seimbang, maka ia akan mendapat hasil yang baik dan
pembeli tidak akan merasa dirugikan.
Ø
Seorang pemerintah yang adil harus
dapat membagi rata perhatiannya terhadap rakyatnya. Rakyatnya yang perlu
perhatian yang sama rata untuk kemakmuran serta kesejahteraan rakyatnya sangat
perlu dilakukan. Adanya hal yang sama rata akan membawa pada kehidupan yang
lebih baik, karena sebuah keadaan yang sama rata tidak akan menimbulkan sebuah
perpecahan, namun akan melahirkan sebuah kesetaraan.
Ø
pada sebuah kasus di pengadilan,
seorang hakim harus dapat berlaku adil dan bijaksana dalam memutuskan hasil
pengadilan agar nantinya hasil pengadilan dapat diterima oleh banyak orang dan
tidak sama sekali merugikan pihak lain. Dalam suatu pemikiran yaitu dimana
seseorang harus dapat berlaku adil pada dirinya sendiri, ia harus dapat membagi
waktu serta memanfaatkan waktunya dengan adil untuk urusan duni ataupun
akhirat, sehingga kehidupannya dapat berjalan dengan adil.
Ø Dua orang anak kecil
yang berebut mainan, lalu orang tuanya pun melihat hal tersebut. Kemudian orang
tuanya pun membelikan satu buah mainan lagi yang sama, agar anaknya memiliki
mainannya sendiri dan tidak berebut lagi satu sama lain. Dapat disimpulkan
keadilan adalah sebagai titik tengah kebenaran yang dilandasi oleh nilai
kebaikan.
Sumber :
http://id.shvoong.com/social-sciences/2193610-makna-keadilan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar