·
KEADILAN
SOSIAL
Pengertian keadilan sosial memang
jauh lebih luas daripada keadilan hukum. Keadilan sosial bukan sekadar
berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan
atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak warganegara dalam sebuah
negara. Keadilan sosial adalah keadaan dalam mana kekayaan dan sumberdaya suatu
negara didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini
terkadung pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk melayani
kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak memenuhi kesejahteraan
warganegaranya adalah pemerintah yang gagal dan karena itu tidak adil.
Dari perspektif keadilan sosial,
keadilan hukum belum tentu adil. Misalnya menurut hukum setiap orang adalah
sama, tetapi jika tidak ada keadilan sosial maka ketentuan ini bisa menimbulkan
ketidakadilan. Misalnya, karena asas persamaan setiap warganegara setiap orang
mendapatkan pelayanan listrik dengan harga yang sama. Tetapi karena adanya
sistem kelas dalam masyarakat, orang kaya yang lebih bisa menikmatinya karena
ia punya uang yang cukup untuk membayar, sedangkan orang miskin tidak atau
sedikit sekali menikmatinya.
Menurut keadilan sosial, setiap
orang berhak atas “kebutuhan manusia yang mendasar” tanpa memandang perbedaan
“buatan manusia” seperti ekonomi, kelas, ras, etnis, agama, umur, dan
sebagainya. Untuk mencapai itu antara lain harus dilakukan penghapusan
kemiskinan secara mendasar, pemberantasan butahuruf, pembuatan kebijakan
lingkungan yang baik, dan kesamaan kesempatan bagi perkembangan pribadi dan
sosial. Inilah tugas yang harus dilaksanakan pemerintah.
Ø
HUBUNGAN
KEADILAN SOSIAL YANG ADA DALAM PANCASILA
Keadilan merupakan sila kelima dari
pancasila yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia." Para pemimpin membuat perumusan pancasila dengan berbagai
uraian, seperti dari Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila "Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", menulis sebagai berikut
"Keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan
Indonesia yang adil dan makmur." Selanjutnya diuraikan bahwa para
pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial
dalam bidang ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
Ø
5 WUJUD KEADILAN SOSIAL DALAM PERBUATAN DAN
SIKAP
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama,
menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang
lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan
kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya
orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Ø
8 JALUR
PEMERATAAN YANG MERUPAKAN ASAS KEADILAN SOSIAL
1. Pemerataan pemenuhan
kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan papan ( perumahan
).
2. Pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan dan pelayanan keselamatan.
3. Pemerataan pembagian
pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan
kerja.
5. Pemerataan kesempatan
berusaha.
6. Pemerataan kesempatan
berpartisipasi dalam pembagunan khurusnya bagi generasi muda dan jaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran
pembangunan di wilayah tanah air.
8. Pemerataan kesempatan
memperoleh keadilan.
NAMA :NURIN WIDYASTUTI
KELAS :1KA26
NPM :15112501
Tidak ada komentar:
Posting Komentar