PENGERTIAN ETIKA
Etika
(Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan")
adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang
mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,
salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi)
menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat
spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena
pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk
itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan
oleh manusia.
CONTOH ETIKA
1. Etika
merupakan karakter individu, disebut pemahaman manusia sebagai individu beretika.
2. Etika
merupakan hukum sosial. Sebagai hukum yang mengatur, mengendalikan serta
membatasi prilaku manusia.
3. Etika moral berkenaan
dengan kebiasaan berperilaku yang baik dan benar berdasarkan kodrat manusia.
PENGERTIAN PROFESI
Profesi
adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess",
yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna:
"Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara
tetap/permanen". Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki
asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus
untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum,
kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik. Seseorang yang
memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah
profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai
lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran
untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri
umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
CIRI KHAS PROFESI
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of
education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1. Suatu bidang
pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan
diperluas.
2. Suatu teknik
intelektual.
3. Penerapan
praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
4. Suatu
periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5. Beberapa
standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
6. Kemampuan
untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
7. Asosiasi
dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas
komunikasi yang tinggi antar anggotanya.
8. Pengakuan
sebagai profesi.
9. Perhatian
yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan
profesi.
10. Hubungan
yang erat dengan profesi lain.
JENIS ANCAMAN MELALUI IT
Berkembangnya zaman tidak luput juga perkembangan
teknologi yang sangat pesat dan canggih. Semakin canggihnya teknologi khususnya
teknologi informasi sehingga banyak kejahatan atau ancaman-ancaman yang timbul.
Sebelum menanggulanginya kita harus tau jenis ancaman apa yang diguna seseorang
atau sekelompok yang tidak bertanggung jawab.
Jadi dalam pembahasan ini akan dijelaskan jenis-jenis
ancaman yang sering terjadi dalam TI,ancaman-ancaman itu ialah :
1. Unauthorized Access to Computer System and Service.
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke
dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui
Internet.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan
memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
5. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan
memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat
merugikan korban secara materil maupun immateril,
karakteristik dari setiap ancaman yang muncul kita
dapat mudah untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan yang timbul dari
ancaman-ancaman tersebut.
CONTOH KASUS ANCAMAN MELALUI IT
Pencurian Kartu Kredit
Cybercrime adalah kejahatan yang paling merugikan
“korban”. Karena “pelaku” kejahatan dari cybercrime ini biasanya mencuri data
kartu kredit “korban” dan memakai isi dari kartu kredit “korban” untuk
kepentingan pribadi “korban”.
SARAN :
Perkembangan IT saat ini sudah sangat pesat,maka dari
itu kita sebagai pengguna harus lebih waspada dalam menggunakannya, apalagi
banyak sekali terjadi kejahatan atau ancaman dalam IT. Hal ini sangat berkaitan
dengan etika dari setiap pengguna agar kita mengetahui mana yg baik atau buruk untuk
dapat mengurangi tindak kejahatan dalam penggunaan IT.
REFERENSI :